Sabtu, 18 Juni 2016

Klaim Asuransi Mobil Anda Ditolak ? Ini penyebabnya !


Tentu sedih jika ada musibah yang terjadi dan menimpa mobil Anda, seperti kecelakaan, menjadi korban pencurian, kebakaran, atau rusak akibat terjebak kerusuhan dan huru-hara. Angin segar pun menerpa sesaat ketika menyadari bahwa mobil Anda sudah dilengkapi asuransi mobil. 
Namun rasa aman dan bayangan adanya penggantian sejumlah kerugian oleh pihak perusahaan asuransi pun sirna, dan kesedihan kembali menggelayuti ketika pengajuan klaim asuransi mobil Anda ditolak oleh perusahaan asuransi yang selama ini Anda harapkan akan menaungi.

Mengapa klaim asuransi mobil Anda ditolak? Mari, simak alasan dan kondisi-kondisi berikut ini yang menyebabkan klaim Asuransi Mobil Anda ditolak:

Pengajuan Klaim Terlambat
Pastikan Anda mengetahui aturan dari perusahaan asuransi Anda untuk batas waktu pengajuan klaim asuransi mobil setelah kejadian kecelakaan atau pencurian. Biasanya batas waktu tersebut adalah maksimum 48 jam setelah kecelakaan. Namun ada juga yang hingga 72 jam. Jika melebihi dari batas waktu, tentu saja pengajuan klaim Anda bisa ditolak.
Setelah terjadi kecelakaan, segera hubungi pihak perusahaan asuransi untuk pengurusan ajuan klaim. Perwakilan dari perusahaan asuransi akan segera datang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tingkat kerusakan yang terjadi, memperkirakan besaran biaya yang diakibatkan dari kerusakan tersebut, hingga membantu mendapatkan layanan bengkel untuk memperbaikinya.

Hal yang perlu Anda perhatikan juga adalah sebaiknya tidak memaksakan untuk menjalankan mobil yang dalam kondisi rusak setelah kecelakaan. Mengapa? Potensi kerusakan tersebut bisa semakin parah. Hal ini bisa menjadi alasan klaim Anda ditolak.

Perbaikan Sendiri Setelah Kecelakaan
Sebelum melapor, Anda tidak perlu berinisiatif untuk memperbaiki sendiri, bahkan memanggil layanan bengkel siap-panggil langganan Anda. Tahan dulu. Ini penting karena jika perbaikan sudah dilakukan, maka pihak perusahaan asuransi akan merasa tidak bisa melacak kronologi kejadian kecelakaan dan kerusakan yang terjadi. Inilah alasan untuk menolak pengajuan klaim Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar