Seperti kita ketahui, di tahun 2016 ini pemerintah Indonesia terutama dalam bidang perpajakan, sedang melakukan gerakan reformasi dalam penerapan kebijakan pengampunan pajak yang biasa kita kenal dengan istilah tax amnesty atau amnesti pajak. Kebijakan yang berlaku di tahun ini hingga tahun 2017 nanti, ternyata Negara Kesatuan dengan lambang Burung Garuda ini sudah pernah melakukan penerapan kebijakan ini di tahun 1984 dan 2008.
Tapi, di tahun 2008 ini ada perbedaan yaitu kebijakan yang diterapkannya bukan bernama tax amnesty tapi bernama Sunset Policy, kebijakan ini tetap sama dengan tax amnesty hanya saja Sunset Policy ini versi mininya tax amnesty. Jika dilihat dari kesuksesannya di tahun 1984 dan 2008, kebijakan ini mengalami kegagalan karena hal ini tidak menarik bagi sebagian wajib pajak (WP) dan penegak hukum tidak memberikan dukungan yang lebih.
Dengan kebijakan yang diterapkan ini tentunya dapat membawa manfaat yang dapat dirasakan terutama dibidang perekonomian Indonesia. Untuk itulah pemerintah melakukan kampanye besar-besaran untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat agar melaksanakan tax amnesty dan meminimalisir terulangnya kegagalan, walaupun kebijakan yang satu ini menuai pro dan kontra. Agar tidak terjadinya pro dan kontra akibat ketidak pahaman tentang tax amnesty dan yang lainnya Malacca Trust akan memberikan uraian seputar tax amnesty mulai dari pengertian, tujuan, pelaksanaan, hingga manfaat dari tax amnesty itu sendiri:
1. Pengertian Tax Amnesty Tax Amnesty arti secara sederhananya adalah pengampunan pajak, yaitu pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang - See more at:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar